Sekprov Buka Rakontek LPSE Se Kaltim
Rakor layanan pengadaan secara eletronik
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN- Gubernur Kaltim di
wakili Sekprov Kaltim HM Sa'bani
membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakontek) Layanan Pengadaan Secara
Elektronik (LPSE) se-Kaltim, yang di selenggarakan Biro Pengadaan Barang dan
Jasa Setdaprov Kaltim, di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa
(9/11/2021).
Sa'bani mengatakan, LPSE pelaksanaannya didukung dengan sistem
pelayanan secara elektronik (SPSE) merupakan sistem elektronik yang berbasis nasional yang merupakan bagian
dari sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sesuai dengan amanat
Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018.
"Saya berharap LPSE
dan kualitasnya dapat terus ditingkat, guna memenuhi 17 standarisasi yang dikeluarkan
oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam upaya
kita memenuhi persyaratan menjadi Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) level kematangan proaktif," tandasnya.
Selain memenuhi 17 Standar LPSE, UKPBJ
Provinsi Kaltim dan kabupaten kota, Sa'bani mengharapkan agar segera
menyempurnakan domain yang terdiri kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Proses dan
Sistem Informasi sehingga dapat
meningkatkan fungsi pelayanan LPSE bagi penyedia dan masyarakat luas.
"Untuk mencapai hal tersebut, tentunya
tidak mudah. Kita harus bekerja keras dan harus pula ada komitmen dari pimpinan
serta dukungan dari perangkat daerah," pesan Sa'bani.
Sa'bani juga
berharap LPSE terus didorong lebih baik lagi agar proses pengadaan
barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBD, dapat dilaksanakan dengan penerapan
Prinsip–prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu efisien, efektif,
transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel bagi semua pihak sebagai
perwujudan Good Governance di Kaltim.
Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan
Jasa Setdaprov Kaltim Yusliando
mengatkatan,
Rakontek LPSE se-Kaltim ini sangat penting
untuk di inisiasi. Selain dalam upaya
untuk mewujudkan UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang Jasa,
juga sebagai respon cepat untuk menghadapi disrupsi ledakan teknologi informasi
akibat pandemi Covid-19.
"Beberapa hari yang lalu, LKPP pun
melalui akselerasi Deputi Bidang Monev Dan Pengembangan Sistem Informasi telah
melaunching 5 Subsistem SPSE pada Pekan Pengadaan Digital, Aplikasi SPSE v.4.5,
SIKAP v.3.0, Toko Daring v.1.0, Satu
Data Pengadaan 1.0, dan e-Katalog Mini Kompetisi," ujarnya.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Rakortek lanjut Yusliando adalah untuk meningkatkan
pemahaman dan menyatukan persepsi pemenuhan 17 (tujuh belas) standar LPSE. Dan Percepatan peningkatan kapabilitas UKPBJ
menjadi PKP pro-aktif.
"Adapun Output terindetfikasinya persyaratan pemenuhan 17
(tujuh belas) Standar LPSE, Teridentfikasinya cara percepatan pemenuhan 17
(tujuh belas) Standar LPSE. Dan teridentfikasinya permasalahan dan kendala pemenuhan
17 (tujuh belas) Standar LPSE," kata Yusliando.(mar).